PT SAA Dituding Serobot Lahan Warga Desa Tri Pariq untuk Kebun Sawit
SENDAWAR – Sejumlah warga Desa Tri Pariq Makmur (eks permukiman transmigrasi), di Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menuntut agar PT Setia Agro Abadi (SAA) segera mengembalikan lahan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) dan lahan perkebunan karet milik mereka yang menjadi penopang hidup selama ini. Sebab lahan yang digarap oleh perusahaan itu menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Sejak awal, PT SAA masuk melalui Kampung Matalibaq yang merupakan kampung tertua di bantaran Sungai Pariq. Perusahaan itu dituding tidak pernah berkoordinasi dengan masyarakat Kampung Tri Pariq. Pada saat itu tiba-tiba saja ada pembayaran tali asih oleh PT SAA dengan total sekitar Rp 6 miliar, dimana penyerahannya dilakukan di Kampung Matalibaq.
“Warga Kampung Tri Pariq Makmur diberi bagian Rp5 juta per kepala keluarga. Untuk pemuda-pemudi totalnya hanya Rp 20 juta. Kami tidak tahu entah tali asih utuk pembayaran lahan yang mana, karena kami tidak merasa menjual lahan/kebun kami yang merupakan bekas transmigrasi Sub Pemukiman (SP) I, yang sudah memiliki sertifikat tanda bukti hak resmi negara atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Barat tahun 2003,” jelas Wakil Ketua BPK Kampung Tri Pariq Makmur, Sanusi SW, baru-baru ini.
“Kami menuntut ganti rugi atas lahan usaha transmigrasi seluas 6500 hektar dan 450 hektare, serta 228 hektare lahan kami yang sudah bersertifikat dari BPN. PT SAA harus menggantinya dengan besaran untuk lahan HTI Rp 65 miliar, dan untuk lahan karet Rp 28 miliar,” timpal warga lainnya, Nikolas.
Salah seorang anggota Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim, Pius Erick Nyompe, dalam siaran persnya yang diterima Koran Kaltim sore kemarin, mendesak agar Pemprov Kaltim serta pemerintah pusat untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga menyerobot lahan milik warga itu.
Dikonfirmasi terpisah salah seorang jajaran manajemen tinggi PT SAA Group wilayah Kubar-Mahulu, Jupardi, mengaku kaget atas tuntutan warga tersebut. “Pada prisnsipnya perusa-haan hanya mengerjakan lahan yang sudah dibebaskan dan tak bermasalah, sesuai dengan apa yang tertera dalam perjanjian dengan masyarakat adat Kampung Matalibaq. Tetapi jika memang ada klaim sepihak, perusa-haan siap melakukan perundingan termasuk masyarakat adat Kampung Matalibaq, sehingga permasalahan selesai dengan baik,” tuturnya. (imr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar