Suami Mirna Disebut Beri Bungkusan ke Barista Olivier - Berita Terupdate & Berimbang

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 20 Oktober 2016

Suami Mirna Disebut Beri Bungkusan ke Barista Olivier

Suami Mirna Disebut Beri Bungkusan ke Barista Olivier
Matalibaq.com, Jakarta: Suami Mirna, Arief Soemarko, disebut memberikan bungkusan kepada barista Kafe Olivier, Rangga Dwi. Bungkusan itu diberikan sehari sebelum tragedi kematian Wayan Mirna Salihin.

Hal itu diungkapkan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat saat membacakan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica mengaku dapat informasi ada pertemuan antara Arief dan Rangga di parkiran gedung Sarinah.

"Penasihat hukum saya, pak Hidayat Bostam bilang, ada orang bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga,” kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Hidayat Bostam mengaku, telah bertemu dengan Amir, Selasa 18 Oktober. Amir bercerita, pernah melihat Arief memberi bungkusan kepada Rangga pada 5 Januari.

Bostam pun membacakan transkrip percakapannya dengan Amir yang memang direkamnya. "Besoknya setelah saya melihat (pertemuan Arief dan Rangga), ada kejadian di Kafe Olivier. Saya tidak menyangka. Itu saya lihat mobil berwarna silver," kata Bostam membacakan ucapan Amir dalam transkrip wawancara.

Amir mengaku, mengenali wajah Rangga dari televisi. Amir tidak melihat wajah Arief karena Arief membelakanginya saat melakukan pertemuan dengan Rangga. Pertemuan keduanya berjarak lima meter dari posisi Amir.

"Saya lihat di televisi kejadian di Kafe Olivier. Saya enggak lupa. Kan kejadiannya barus kemarin. Saya lihat 5 Januari," kata Bostam menirukan ucapan Amir.

Bostam mengatakan, Amir mengaku mengikuti jalannya sidang kasus kematian Mirna. Amir pun yakin Rangga yang menaruh racun ke dalam es kopi Vietnam yang diseruput Mirna.

"Saya ikuti sidang, yang naruh racun itu si Rangga. Saya bilang siap jadi saksi," kata Bostam mengutip ucapan Amir kepadanya.

Bostam mengungkapkan, Amir pernah dibawa ke Polda Metro Jaya karena melihat pertemuan tersebut. Namun, tak pernah diperiksa.

Kuasa hukum Jessica lainnya, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tak tahu apakah keterangan Amir benar atau tidak. Pihaknya akan menyerahkan bukti rekaman itu kepada majelis hakim.

Rangga pernah dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Rangga mengaku pernah didatangi seseorang yang dituduh menerima uang Rp140 juta dari Arief.

Selain di muka persidangan, Rangga juga menjelaskan hal tersebut saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Keterangannya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.

Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir. Sidang duplik hari ini jadi kesempatan terakhir tim kuasa hukum Jessica untuk meyakinkan hakim kalau kliennya tidak bersalah. Sidang duplik jadi sidang pemungkas sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here