Polisi: Pelaku yang Buang Bayi di RS Siloam Terancam 5 Tahun 6 Bulan Bui - Berita Terupdate & Berimbang

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 01 Oktober 2016

Polisi: Pelaku yang Buang Bayi di RS Siloam Terancam 5 Tahun 6 Bulan Bui

Polisi: Pelaku yang Buang Bayi di RS Siloam Terancam 5 Tahun 6 Bulan Bui

Tangerang Selatan - Aparat polisi masih menelusuri pelaku yang membuang bayi perempuan di Rumah Sakit Siloam, Lippo Karawaci, Tangerang Selatan. Pelaku yang membuang bayi tersebut terancam pidana.

"Kalau dia membuang bayi, ya itu masuk pidana, penelantaran anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada detikcom, Sabtu (1/10/2016).

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 308 KUHP yang berbunyi "Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh."

Ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP adalah 5 tahun 6 bulan. Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat) adalah 7 tahun 6 bulan.
Foto: Bayi yang ditemukan (Dok Polres Tangsel)Foto: Bayi yang ditemukan (Dok Polres Tangsel)

Sementara ancaman hukuman maksimal yang dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati) adalah sembilan tahun. 

Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yaitu pasal 77B berbunyi: "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000"

Sebelumnya, bayi mungil itu ditemukan oleh Theresia, pengunjung RS Siloam, Lippo Karawaci, Tangsel, pada pagi tadi. Theresia saat itu hendak buang air kecil di toilet di rumah sakit tersebut.

"Lokasi penemuan bayi di ruang toilet lantai 6 Rumah Sakit Siloam, Jl Siloam, Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang Selatan," ujar Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris H Mansuri dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (1/10/2016).

Theresia kemudian melihat sekeliling toilet dan menemukan ada bercak darah. Ketika hendak duduk di kloset untuk buang air, Theresia kemudian dikejutkan adanya sesosok bayi di dalam kloset.

Theresia pun urung buang air. Ia kemudian bergegas mencari perawat dan memberitahukan adanya sesosok bayi tersebut di dalam toilet itu.

Selanjutnya perawat mengangkat bayi tersebut dari dalam kloset dan dibawa ke ruang perawatan bayi. Temuan bayi itu dilaporkan ke sekuriti rumah sakit yang kemudian diteruskan ke Polsek Kelapa Dua.

Bayi mungil itu memiliki bobot 2,53 Kilogran dan panjang 46 Cm. Diduga, bayi tersebut dibuang oleh ibunya.

sumber : www.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here