Ridwan Kamil Tunggu Sikap Aher Soal 5 Kepsek SMA yang Diusulkan Diberhentikan - Berita Terupdate & Berimbang

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 20 Oktober 2016

Ridwan Kamil Tunggu Sikap Aher Soal 5 Kepsek SMA yang Diusulkan Diberhentikan

Ridwan Kamil Tunggu Sikap Aher Soal 5 Kepsek SMA yang Diusulkan Diberhentikan

Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil merekomendasikan pemberhentian lima kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Emil menegaskan tak pandang bulu menindak kepsek yang terbukti melakukan pelanggaran, sekalipun sekolahnya dicap favorit oleh masyarakat.

Nasib Kepsek SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9 yang seluruhnya bertempat di Kota Bandung ini menunggu sikap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Sebab, Emil menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA dan SMK merupakan tanggung jawab Pemprov Jabar. 

"Kami rekomendasi pemberhentian kepsek kepada gubernur sebagai penanggung jawab. Apakah nanti yang menghukumnya gubernur atau diserahkan ke wali kota. Kami menunggu jawaban dari provinsi," ucap Emil saat menggelar konferensi pers di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).

Sekolah-sekolah tersebut melenceng dari aturan dengan melakukan maladministrasi soal adanya pelanggaran wewenang tanpa ada aliran uang, dan pelanggaran wewenang disertai aliran dana. Jenis pelanggarannya yaitu terbukti melakukan penerimaan tidak sah seperti menjual buku dan seragam kepada siswa, penerimaan yang tidak dilaporkan atas pelaporan barang daerah, dan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru. Kepsek tentu saja harus bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah.

Bukti pelanggaran itu merupakan hasil penyelidikan Inspektorat Kota Bandung yang berlangsung selama tiga bulan atau sejak Agustus lalu. "Untuk teknisnya bisa tanyakan ke Inspektorat," ucap Emil.

Terlepas pelanggaran itu berlangsung di SMA-SMA yang selama ini menjadi favorit masyarakat, Emil menyampaikan pesan penting bahwa jangan sekali-kali bertindak melanggar aturan dalam urusan bidang pendidikan. "Artinya, layanan pendidikan harus setara dan adil. Tidak boleh masuk dengan cara-cara tidak sesuai aturan," ujar Emil.

Rekomendasi hukuman pemberhentian kepada lima kepsek SMA tersebut, menurut Emil, sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah demi memperbaiki kualitas pendidikan di Kota Bandung. "Adanya ketegasan ini sehingga nanti tidak terulang. Bagaimanapun, Pemkot Bandung harus menegakan aturan dan melayani masyarakat," tutur Emil. 

(bbn/ern)

sumber : www.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here